Bualkan.com, - Selasa (25/5/2021) Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti untuk tahun 2021 di halaman Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jl. Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, unsur
Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Kepala Lapas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta
undangan lainnya.
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri
Indragiri Hilir Rini Triningsih menyampaikan bahwa barang bukti yang
dimusnahkan merupakan barang tindak kejahatan dari 91 perkara yang sudah
berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan
tentang barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Sementara itu Bupati Indragiri Hilir H. M.
Wardan atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik
kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan
salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama stake
holder terkait sesuai dengan amanat undang - undang", ujar H. M. Wardan.
"Kepada semua pihak, baik aparat penegak
hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat, mari kita
selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan
penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku",
ujar Bupati menutup sambutannya.
Acara diakhiri dengan pemusnahan barang bukti
oleh Bupati beserta unsur Forkopimda dan penandatanganan berita acara
pemusnahan barang bukti.