Kegiatan yang ditaja oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Inhil di aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jalan Akasia Tembilahan ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Adapun tujuannya, adalah untuk memberi pengetahuan dan pemahaman tentang pelaksanaan teknis Perpres No 16 Tahun 2018, serta memberikan pemahaman tentang kelembagaan dan tata kelola unit kerja barang dan jasa.
Sedangkan hasil yang ingin dicapai, yaitu terlaksananya sosialisasi Perpres nomor 12 tahun 2021 di lingkungan Pemkab Inhil dan terciptanya sinkronisasi diantara pihak terkait.
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Afrizal menyatakan, Pemkab Inhil bertekad dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa harus sesuai dengan ketentuan agar proses pengadaan berjalan efektif, efisien, dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang sering menjadi sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan pengadaan barang dan jasa mulai berkurang sejak diadakannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement)," ujarnya.