PMD Inhil Serahkan Bukan Petunjuk Teknis

Bualkan.Com, - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir ( Kab. Inhil) serahkan Buku petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa  yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan  Kempas, Kab. Inhil, Selasa (9/3/2022).

Yang dihadiri  Kepala Desa, Kaur Keuangan, Kaur Umum, Ketua BPD dan Pendamping Desa se-Kecamatan Kempas.

Kepala Dinas PMD Inhil Budi N Pamungkas MSi melalui Japung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi SE menjelaskan, penyerahan Buku  tersebut bertujuan untuk panduan terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju pengelolaan keuangan desa yang berasaskan transparan, akuntabel, partisifatif dan disiplin anggaran.

" Dengan tujuan mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022," ujar Junaidi SE

Selain itu, dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolan keuangan desa di wilayah Kabupaten Inhil, khususnya Pemerintah Desa.

"menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat mempermudah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," Terang Junaidi


Berita Lainnya

Index