Tegaskan PKL Dengan Perda

Bualkan.Com - Dengan dasar hukum UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kab. Indragiri hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta Peraturan Bupati Kab. Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016 dan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No.  10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. 


Melihat Pedagang kaki Lima (PKL) di Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Soebrantas yang tidak sesuai Perda maka Satpol PP menurunkan 36 personelnya dengan dibagi 2 Team untuk menertibkan pedagang agar sesuai perda dan tertata Rapi,

Hal demikian juga dilaporkan oleh 
anggota IntelL di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) Berjualan diatas mobil yg menggunakan  Badan Jalan, Di Jl. Baharuddin Yusuf, Dan Jl. Soebrantas, sehingga mengganggu lalulintas dan penataan tempat usahanya yang semeraut.


"Tentu penggunaan badan jalan sebagai tempat berjualan dapat mengganggu lalu lintas, maka perlu adanya penataan tempat usaha yang semerawut tersebut. Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran," kata Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi. 

Penertiban dilakukan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan didapati para PKL tersebut masih di tempat.


"Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif diberikan teguran lisan dan teguran tertulis II sebanyak 2 teguran,  para PKL menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai  peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi," ujarnya Martha


Jika PKL Masih berdagang tidak sesuai perda No 11 Thn 2016,maka kami terus lakukan operasi ini agar para PKL tertata Rapi.

Berita Lainnya

Index