Na'as Reklame di Amankan Satpol PP Inhil


Bualkan.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Inhil) Kabupaten Indragiri Hilir mendapati pemasangan Spanduk yang menyalahi Perda No.11 dan intruksi Bupati Inhil Nomor:264.18/SATPOL.PP/II/2021

Dengan Sebanyak satu regu satuan polisi pamong praja kabupaten Indragiri hilir melakukan  penertiban pemasangan reklame. Di simpang Lampu merah jalan  M.Boya dengan merek "Toko Mas Singgalang". Dan langsung di Lepas oleh Regu Praja dan di amankan di kantor Satpol PP.

Dalam pelaksanaan Penertiban spanduk dan rekalame ini Satpol PP Inhil mempedomani kepada :

         

   DASAR 

1. UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

2.Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja.

3.Peraturan Daerah Kab Indragiri hilir No 11 tahun 2016 tentang pembinaan,pengawasan dan penyakit masyarakat.

4.peraturan Bupati kab Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016.

5.Surat perintah tugas Kasatpol PP kab Inhil no 04/SP-POL.PP/PPHD/WASMAT/IV/2021

Kasatpol PP Inhil menjelaskan Untuk Spanduk yang tidak sesuai aturan di data dan di hubungi pemilik nya untuk Mengurus perizinannya di kantor Satpol PP.


"Khusus para pelaku Usaha tetap Di berikan Arahan untuk Menerapkan protokol kesehatan Di tempat usahanya sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) Nomor : SE/002/I/2021 tentang Penerapan New Normal Menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19)" Ujar Kasatpol

Berita Lainnya

Index