Bupati Inhil Buka Secara Resmi Sosialisasi Lembaga Adat Desa Dalam Rangka Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa
Admin
Last Updated
2022-04-04T06:30:40Z
pasang iklan disini
masukkan script iklan disini
Bualkan, - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. M.
Wardan MP yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Inhil Bidang Pemerintahan, Hukum
dan Politik Drs.H.Masdar MH, membuka secara resmi sosialisasi lembaga adat desa
dalam rangka percepatan pembentukan lembaga adat desa di Kabupaten Indragiri
Hilir, senin (28/03/2022) pagi.
Pembukaan Sosialisasi ditandai dengan pemasangan tanda peserta
oleh Staf Ahli Bupati.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas PMD,
Ketua Adat majelis kerapatan adat LAMR Inhil, narasumber dari Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Riau, dan
di ikuti oleh 30 orang Kepala Desa dari delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten
Indragiri Hilir.
Bupati Inhil Drs. H. M. Wardan MP melalui Drs.H.Masdar. MH menyampaikan, berdasarkan
peraturan Bupati Inhil nomor 74 tahun 2020, lembaga adat desa (LAD) merupakan
lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi susunan asli
desa yang tumbuh dan berkembang atas prkakarsa masyarakat desa.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, LAD dapat dibentuk oleh
pemerintah desa dan masyarakat desa, dan dengan memenuhi sejumlah persyataran
diantaranya berasaskan pancasila dan UUD 1945, aktif menjaga dan mengembangkan
nilai adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak azasi manusia
dan dipatuhi oleh masyarakat.
"Atas nama pemerintah Kabupaten Inhil, saya menyambut baik
atas di selenggarakannya kegiatan sosialisasi LAD untuk percepatan pembentukan
LAD se-Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022 ini" ungkap Bupati.