
Dalam paparannya, Kepala DP2KBP3A Inhil melalui Sekretaris, Fathurrahman menambahkan, tren penurunan prevalensi Stunting di Inhil, lebih baik. Sehingga target Prevalensi Stunting di tahun 2024 memerlukan kerjasama multisektor yang efektif, efisien dan harmonis.
Untuk mendorong konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten Inhil, perlu dilakukan panduan 8 aksi integrasi, terdiri dari Aksi 1 (Analisis Situasi), Aksi 2 (Penyusunan Rencana Kerja), Aksi 3 (Rembuk Stunting Kabupaten/Kota), Aksi 4 (Perbup/ Perwakli Tentang Peran Desa), Aksi 5 (Kader Pembangunan Manusia), Aksi 6 (Manajemen Data), Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi), dan Aksi 8 (Review Kinerja)," terangnya.
Dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu akselerasi dan perubahan fundamental yang dilakukan dari hulu.
"kebijakan yang harus dilakukan harus dilakukan mulai pra nikah, kehamilan, masa kehamilan dan masa pencegahan sebagai upaya pencegahan. Perlu adanya komitmen pemerintah mulai dari desa hingga ke Kabupaten merupakan kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting," katanya.
Lanjutnya, serta koordinasi di setiap lini mutlak harus dilakukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan konvergensi stunting.