Baru 3 Hari Bertugas, Kapolsek Kemuning Ringkus seorang Pengedar Narkoba
Kemuning
Polsek Kemuning, berhasil meringkus seorang tersangka pengendar narkotika jenis sabu di Desa Limau Manis , Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Riau, pada hari Rabu (24/7).
Keberadaan tersangka selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat, karena kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan terang terangan seolah tak tersentuh hukum, Atas informasi masyarakat, tim Polsek Kemuning melakukan penyelidikan, pengembangan dan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolsek Kemuning Kompol A.Raymon Tarigan S.Sos.,M.H, yang baru beberapa hari bertugas langsung turun bersama anggota untuk menangkap tersangka narkoba.
“Satu orang tersangka itu berhasil kita tangkap pada pukul 23.00 WIB dini hari di Desa Limau Manis.
Menurut Kompol A.Raymon Tarigan S.Sos.,M.H, ketika menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut, " Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 17.00 wib Kapolsek Kemuning memperoleh informasi dari masyarakat jika di Jl. Sekara Rt. 002 / Rw. 001 Desa Limau Manis Kec. Kemuning Kab. Inhil - Riau sering terjadi transaksi Narkotika, mendengar Informasi tersebut Kapolsek Kemuning memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Kapolsek Kemuning memerintahkan kepada seluruh Personil Polsek Kemuning agar segera langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi Narkotika yang berada di Desa Limau Manis Tersebut, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemuning KOMPOL A.RAYMON TARIGAN, S.Sos., M.H selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib bersama personil polsek Kemuning akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang Terlapor atas nama FAISAL ANSYARI Als FAISAL Bin HERIANTO beserta barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar berbungkuskan plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket sedang berbungkuskan plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) peket kecil berbungkuskan plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu , 1 (satu) paket ganja yang berbungkuskan koran , 1 (satu) buah timbangan digital, 6 (enam) bungkus plastik bening kosong besar yang didalamnya berisikan Plastik Bening Kecil, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y30, 1 (satu) buah dompet merk ALLV, S, dan uang tunai sebesar Rp.1.202.000,- (satu juta dua ratus dua ribu rupiah), selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Kemuning guna proses penyelidikan lebih lanjut.
saat ini terduga pengguna penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah diamankan di Polsek Kemuning untuk Penyelidikan lebih lanjut, pungkas nya(wan).