Musyawarah Desa dalam rangka penyuunan rencana pembaangunan Desa ( MD RKPDES ) Desa Sungai Intan Tahun 2021


TEMBILAHAN HULU -  Musyawarah Desa Dilaksanakan Oleh Pemerintah Desa Sungai Intan Musyawarah Desa Tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahu 2021 Bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan pada jam. 14.00 Wib Hingga Selesai


Kepala Desa Ahmad Ependii mengatakaan Musyawarah Desa Tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Desa akhirnya Memutuskan Kesepakatan Diantaranya 1. Musyawarah Desa Menyapakati Bahwa Usulan Kegiatan yang Masuk dalam RKPDes tahun 2020 yang tidak Terealisasi di jadikan Prioritas Di RKPDes Tahun 2021.


2. Musyawarah Desa menyepakati dibentuknya Tim  Penyusun RKPDes dan Tim Verifikasi RKPDes Tahun 2021 yang nantinya di SK kan oleh Kepala Desa Sungai Intan 3.Daftar Usulan Prioritas Masyarakat  bidang Pembangunan pada Musyawarah Desa akan menjadi Dasar Tim Penyusun RKPDes untuk melaksanakan Proses Penyusunan RKPDes Tahun 2021


4. Daftar Usulan Tambahan 5 Bidang Seperti Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Tak Terduga tersebut menyesuaikan Kemampuan Anggaran Desa Sungai Intan Tahun 2021 5.Penetapan RKPDes Desa Sungai Intan Tahun 2021 akan ditetapkan di bulan September 2020 Oleh Badan Permusyaratan bersama Kepala Desa


Hasil Musyawarah Desa Ini menjadi Dasar oleh Pemerintah Desa Sungai Intan Dalam Menyusun RKPDes dan Nantinya menjadi Dasar Kepala Desa Sungai Intan Dalam Menetapkan SK Tim 7 ( Tujuh ) Penyusun RKPDes dan Tim Verifikasi RKPDes Tahun 2021 Serta Menjadi Dasar Dalam Penyusunan RKPDes Tahun 2021 namun tetap mencermati Dokumen RPJMDes Desa Sungai Intan


Musyawarah Desa Tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Desa ini berdasarkan amanat Undang undang Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri 114 Tahun 2014 yang mana penyelenggaranya Adalah Badan permusyawaratan Desa. Katanya

Berita Lainnya

Index