Musyawrah Desa Sungai Intan Dalam Rangka Perubaahan APBDES TAHUN 2020


TEMBILAHHAN HULU - Musyawarah Desa ini membahas tentang Perubahan APBDes Tahun 2020 Kerna Adanya Perubahan Regulasi aturan Tentang BLT DD yang sebelumnya 3 Bulan dari Bulan April sampai Bulan Juni ditambah menjadi 6 Bulan yang mana penambahan tersebut dari Bulan Juli sampai September 2020, Musyawarah Desa juga membahas Tentang Sembako ADD yang hanya 3 Bulan Saja kerna Kondisi Keuangan Desa yang tidak mampu. 


Musyawarah Desa Dilaksanakan Oleh Pemerintah Desa Sungai Intan  dipimpin langsung oleh ketua BPD Desa NURMAN, Notulis oleh sekretaris BPD, Serta Sebagai Narasumber dan ekpose oleh Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi, Pendamping Kecamatan P3MD Tekhnik Putra dn pemberdayaan Fauzi serta Pendamping Kecamatan DMIJ Plus terintegrasi tuti. 


Musyawarah Desa Tersebut Juga Dihadiri Oleh Pendamping Desa DMIJ, Para Perangkat Desa,Kaur, Kasi,Dusun,Anggota BPD, LPM, PKK, Para Ketua RW, Ketua RT, KPMD, Dan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Kegiatan Musyawarah Desa tentang Perubahan APBDes tersebut tetap Mengikuti Protokoler Kesehatan yang mana Peserta Musyawarah tetap wajib memakai Masker.


Musyawarah Desa dilaksanakan Selasa, 27 Juli 2020 Bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan mulai jam. 10.00 Wib


Kepala Desa sungai intan Ahmad Ependi mengtakan musyawarah Desa Tentang Perubahan APBDes akhirnya Memutuskan Diantaranya 1.Bahwa Ada beberapa Rencana Kegiatan Fisik bidang Pembangunan di Tunda atau dihapus untuk menncukupi Penambahan Dana BLT DD Rp. 300.000 / Bulan  untuk 262 KK Penerima BLT DD Desa Sungai Intan yang bersumber Dari Dana Desa ( APBN ) 


2. Musyawarah Desa Memutuskan Bahwa BLT DD diperpanjang menjadi 3 ( Tiga ) Bulan dari Bulan Juli sampai September dengan Nilai Rp. 300.000/KK 2. Hasil Musyawarah Desa Memutuskan Bahwa Bantuan Sembako ADD yang bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD) Kabupaten tidak diperpanjang dan cukup 3 Bulan Mengingat tidak mampunya Dana ADD untuk Penambahan Sembako ADD 3.Hasil Musyawarah Desa Juga Memutuskan Bahwa Kegiatan di RKPDes 2020 atau di APBDes 2020 yang tidak Terealisasi akan dimasukkan kembali ke RKPDes tahu 2021


Hasil Musyawarah Desa Ini menjadi Dasar Perubahan APBDes oleh Pemerintah Desa Sungai Intan dan Nantinya menjadi Dasar Penetapan Peraturan Nomor.5 Tentang Perubahan Peraturan Nomor 4 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Oleh Badan Permusyaratan Desa bersama Kepala Desa. 


Insyallah Kegiatan Musyawarah Desa Akan Selalu menjadi Solusi dan Kekuatan Kami Masyarakat Desa Sungai Intan dalam Membangun Desa Sungai Intan dan Semoga Dengan Musyawarah Selalu terjalin Kebersamaan serta menyelesaikan setiap persoalan di Desa Secara Musyawarah Mufakat Melalui Musyawarah Desa.Ungkapnya

Berita Lainnya

Index