Reklame di Copot Satpol PP Inhil

Bualkan.Com - Reklame yang masa izinnya sudah habis dan tanpa ijin harus dilepas. Sebagian besar pemilik reklame masih membiarkan reklame terpasang di lokasi, Selasa (23/2) Seperti Reklame yang dilepas dalam penyisiran yang dilakukan mencapai puluhan. Lokasi penertiban meliputi beberapa titik seperti di Jalan H Said, Jalan Soebrantas, Jalan M Boya, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Sungai Beringin Tembilahan.
Dari hasil patroli tersebut didapati Sejumlah reklame di kota Tembilahan kabupaten Indragiri Hilir yang sudah melampaui masa izin dan tanpa izin, menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil. Masih dijumpai reklame yang terpasang walaupun masa izinnya sudah habis ataupun tanpa ijin dari instansi yang berwenang.

Hal demikian disampaikan Kasatpol Inhil, Setiap patroli penegakan Perda kami lakukan pemantauan reklame yang tidak sesuai ketentuan, penertiban sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No. 01/SP-Pol.PP/PPHD/P3PPNS /ll/2021 Penertiban reklame ekspayer yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu,"
"Dalam penertiban yang digelar personil Satpol PP dan Tim Gabungan,sebagian besar reklame yang dilepas itu karena sudah kedaluwarsa dan lainnya tanpa ijin reklame."tuturnya.

Berita Lainnya

Index