Polisi Amankan Tiga Pria Pemilik Shabu di Sungai Beringin Tembilahan

Bualkan.com - Satres Narkoba Polres Inhil mengamankan 3 orang laki-laki  di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu di Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Minggu (09/2/2020) sekira pukul 08:00 Wib.


Pelakunya adalah RP (37) Warga Kelurahan Sungai Beringin  Kec. Tembilahan, RA, (21) dan MD, (20), keduanya merupakan warga Jambi.


Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 11 paket kecil shabu, 1 (satu) set bong, mancis dan handpone.

"Polres Inhil berhasil menangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa  ada seorang laki-laki yang bernama UCOK sering melalukan transaksi Narkoba dikel.Sungai Beringin  Kec. Tembilahan," ujar Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas IPTU Warno.


Kemudian, tambah Warno, setelah  melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, akhirnya Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap UCOK Dkk.

"Setelah diaman kan Anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Ketua RT dan Rw setempat dan dilakukan penggeledahan temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Berita Lainnya

Index