Bualkan.com, - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs. H Afrizal, MP melantik 21 Pejabat Fungsional di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Jumat Pagi 3 September 2021.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berpusat di Aula
BKPSDM, Tembilahan. Bupati Inhil melalui Sekda mengucapkan selamat kepada
saudara-saudara yang baru dilantik dengan mengemban jabatan Fungsional Analis
Kebakaran dan Pemadam kebakaran.
Perlu kita ketahui bersama, sambung Sekda, pelantikan ini
merupakan yang pertama kali dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat melalui penyesuaian sesuai
dengan keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 821.29-4006 tahun 2021.
"Rincian yang barusan dilantik yaitu 2 orang jabatan
fungsional analis kebakaran dan 19 orang jabatan fungsional pemadam kebakaran.
Pengangkatan ini tentu mempunyai arti penting bagi saudara sebagai langkah awal
untuk memulai sebagai pejabat fungsional," papar Sekda Afrizal.
Sebagai orang nomor 3 di Inhil, lanjut Sekda, dia berharap
kepada saudara yang barusan dilantik agar senantiasa memberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat. Bukan hanya itu, Afrizal juga berpesan kepada
seluruh personil Damkar teruslah meningkatkan kompetensi, kapasitas dan
kualifikasi sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan dinamika
yang berkembang ditengah masyarakat.
"Jalankan amanah ini sebaik mungkin dengan cara disiplin,
profesional dan tetap memperhatikan keselamatan pribadi serta pada umumnya
masyarakat luas pada saat melaksanakan tugas dilapangan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPKP Inhil Drs. H Eddiwan Shabsy, MM
mengatakan bahwa penyelenggaraan pelantikan tersebut merupakan langkah
strategis dan bersejarah. Sebab, menurutnya pelantikan tersebut adalah
kesempatan rekan-rekan yang dilantik untuk meningkatkan profesional, dedikasi,
kinerja dan pelaksanaan tugas pokoknya.
"Saya selaku pimpinan di DPKP Inhil turut mengucapkan
selamat atas dilantiknya saudara sebagai pejabat fungsional," ucap Kepala
Dinas dalam sambutannya.
Eddiwan menjelaskan, rujukan jabatan mengacu kepada Peraturan
Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 Tahun 2014 Tentang standarisasi pelayanan
minimal Sub urusan kebakaran daerah kabupaten/kota. Kemudian mengacu juga
kepada Permendagri nomor 16 tahun 2019 tentang jabatan fungsional Pemadam
kebakaran. Disusul Permendagri no 17 tahun 2019 tentang jabatan fungsional
analisis kebakaran.
"Kita usulkan 19 orang jabatan fungsional Pemadam kebakaran
(Terampil) dan 2 orang jabatan fungsional analisis kebakaran (Madya).
Alhamdulillah, sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri tentang
pengangkatan pejabat Pemadam kebakaran," jelas Mantan Kepala Disperindag
Inhil tersebut.
Terakhir, Kepala DPKP Inhil mengutarakan pengambilan sumpah
janji jabatan ini dalam rangka untuk pengembangan karir bagi pegawai Damkar dan
peningkatan kualitas guna mendukung kinerja pemerintah daerah.