Talang Jangkang Melakukan Musdesus Untuk KPM BLT

Talang Jangkang Melakukan Musdesus Untuk KPM BLT

BUALKAN.COM, INHIL_Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan  Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri Kades M. Guntur beserta staf, RT RW dan Kadus, Babinsa, BPD, PLD, pengurus lembaga kemasyarakatan dan seluruh masyarakat. 

Musdesus kali ini menyepakati daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT tahun 2024.

 

Musdesus dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Salah satu fokus penggunaan dana desa yaitu penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. 

BLT Desa tersebut diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang merupakan warga Desa yang bersangkutan. 

Daftar KPM dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Penanganan Kemiskinan Ekstrem, berupa BLT Desa yang memprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dengan kriteria:

• kehilangan mata pencaharian;

• mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;

• tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;

• rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau

• perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

Dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Dalam menentukan keluarga penerima manfaat BLT Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Berita Lainnya

Index