Puluhan Knalpot Brong di Musnahkan


Bualkan.Com, _Bersepena pemusnahan minum keras dan petasan, puluhan knalpot brong juga dimusnahkan, dilakukan dengan cara menggergaji knalpot satu persatu menjadi dua bagian. Permusuhan tersebut dilaksanakan dihalaman Mapolres Inhil, Jum'at (1/4/2022).

Hadir pula sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama, pemerintah Kabupaten Indaragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, menjelaskan kepada warga atau komunitasnya agar tidak menggunakan knalpot yang dilarang polisi dan pemusnahan knalpot tersebut mengacu pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas tahun 2009.

"Total ada 84 buah knalpot brong yang dimusnahkan, Knalpot itu merupakan hasil penindakan selama 5 hari sebelum pemusnahan ini," ujar Kapolres.



Ia menambahkan, polisi akan terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap sepeda motor berknalpot brong. Apalagi menyambut bulan Ramadhan bahkan cukup banyak aduan dari masyarakat karena suara bising dari knalpot tersebut.


“Suara keras dari knalpot itu mengganggu konsentrasi pengendara lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama dalam kenyamanan bulan Ramadhan ini.” kata Kapolres Inhil
Ia juga mengimbau, seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, dan berperilaku baik di jalan secara santun dengan menghargai pengendara lainnya demi kenyamanan bersama.

“Kami juga lakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan di tempat umum maupun sekolah untuk tertib berlalu lintas bahkan tidak segan-segan memberikan ketegasan”Imbaunya.

Berita Lainnya

Index