Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil R Arliansah didampingi Kepala Bidang Keluarga Berencana (KB) dan Bkkbn provinsi.
Dalam sambutanya, Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil R Arliansah, menjelaskan, merujuk Pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, bahwa kegiatan percepatan penurunan stunting dilaksanakan melalui rencana aksi nasional yang salah satu poinnya adalah melaksanakan Audit Kasus Stunting.
“Untuk memastikan pelaksanaan audit kasus stunting berjalan secara sistematis dan berkesinambungan dan sebagai langkah kongkrit dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di inhil," ujar Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansah.
Lebih lanjut R Arliansah menyampaikan, kegiatan Diskusi Panel dan Manajemen Kasus Stunting menjadi penting untuk dilakukan agar seluruh komponen yang tergabung di dalam struktur tim AKS memahami tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
“Selain itu juga, agar dapat bersinergi dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting,” katanya
Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansah, Berharap dengan adanya kegiatan rekonsiliasi stunting ini, anggota tim percepatan penurunan stunting bersama-sama menjaga dan membangun Kobar bebas stunting sehingga terwujud sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas.
“Sehingga kedepan, angka prevalensi stunting di kobar ini dapat menurun dan kasus stunting tidak ditemukan,” Tutupnya Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansah.