DP2KBP3A Inhil; Sosialisasi Hukum Keluarga Dengan Undang undang

Bualkan.com, -Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir  (Inhil) menggelar sosialisasi hukum keluarga kegiatan dilaksanakan di Aula kantor Camat Pulau burung, Rabu (16/11/2022).


Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa peserta yang terdiri dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Forum Anak Kecamatan Pulau Burung serta gabungan organisasi wanita.


Kepala Dinas P2KBP3A Inhil 
R Arliansah melalui Fitri Astuti selaku Kabid PPA dan PHA, menyampaikan, kegiatan ini tentunya sangat perlu diperhatikan dalam masyarakat khususnya diperdesaan tentu dengan tujuan untuk keamanan dan perlindungan dalam keluarga yang dasar dilakukannya kegiatan ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.



“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401), dengan kekuatan penuh perlindungan ini telah disepakati dan sebagai pedoman,” ujar Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil.


Tentunya dengan tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di DPA-OPD DP2KBP3A Inhil.

"Dengan kegiatan bertujuan untuk masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah dalam pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga," Tuturnya Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil Fitri Astuti.

Berita Lainnya

Index