Kasus Bentrok BC – H.Permata, Praktis Hukum Wandi SH MH : Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

 

TEMBILAHAN- Kasus bentrok antara Bea Cukai (BC) dengan tokoh bugis yang juga pengusaha Batam, Alm H Permata yang terjadi diperairan Kabupaten Inhil masih menjadi topik hangat dalam beberapa hari ini bahkan kasus ini telah berlanjut di ranah hukum setelah anak Almarhum bersama Kerukunan Kelaurga Sulawesi Selatan (KKSS) melaporkan pihak BC ke Polda Kepri. Dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Kepri bersama Polda Riau.

Kasus inipun menjadi tersorot dan perhatian publik bahkan ada yang pro dan kontra terkait kasus tersebut, Saat diminta tanggapan diaspek hukum, tim Posmetro Indragiri mendatangi salah satu praktisi Hukum Senin(18/1/2021) sore Wandi SH MH yang juga Dosen Tetap di Fakultas Hukum Unisi mengaku ada Beberapa Aspek Penting untuk melihat kasus tersebut.
Pertama, Tindakan Aparat BC tersebut tidak bertentangan dengan
suatu aturan hukum dalam hal ini Undang -Undang, Kedua, Tindakan Aparat BC harus selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, 
Ketiga, Tindakan aparat BC harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, Keempat, aparat BC sebelum mengambil tindakan harus mempertimbangan
yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan Terakhir Kelima, apapun keadaannya Aparat BC sebelum mengambil Tindakan Harus terbesit dalam benaknya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Oleh karenany menurut Wandi SH, MH, Tindakan Aparat BC harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, hal mana karena pada dasarnya tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau Pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia dapat dibenarkan atas perintah Undang-undang (UU) atau setingkat Undang-Undang.

 Lebih lanjut Wandi, SH, MH menyatakan Tindakan dan langkah Hukum yang ditempuh oleh Keluarga Almarhum H. Permata dengan cara melaporkan ke Aparat Penegak Hukum terkait adalah langkah yang tepat. Hal mana untuk membuktikan apakah meninggalnya Almarhum H. Permata yang diduga melakukan tindakan perlawanan terhadap Petugas Negara dalam hal ini Aparat BC apakah tindakan yang dapat dibenarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga nantinya dapat terjawab apakah tindakan yang dilakukan oleh Pihak BC itu merupakan tindakan tegas dan terukur, serta motifnya adalah untuk melumpuhkan bukan untuk menghilangkan nyawa, hanya sebatas untuk bela diri atau peringatan saja dan semua itu harus sesuai dengan SOP yang sudah ada, untuk itu kita tunggu hasil Penyelidikan dari Aparat Hukum Terkait "Saran Wandi SH MH yang juga berprofesi sebagai Lawyer. 

Ia berharap kasus ini mendapatkan fakta sehingga bisa menghentikan perdebatan dan memutuskan asumi negatif di publik, soal siapa yang benar dan salah hasil penyelidikanlah yang harus ditunggu terkait kasus bentrok antara BC dengan pengusaha Batam tersebut.

Nantinya, tim Polda baik itu Kepri atau Riau tersebut akan melakukan investigasi sehingga publik diharapkan dapat mengetahui fakta yang sebenarnya dan menghindari perdebatan.

 “ Disatu sisi kita harus apresiasi BC telah mengawal dan mengamankan peredaran barang ilegal yang bisa merugikan negara, namun disatu sisi lagi peristiwa adanya kematian atau menghilangkan nyawa yang terjadi dalam bentrok tersebut pastinya harus diselesaikan dengan hukum pula, yang jelas sepanjang itu sesuai dengan SOP apalagi aturan hukum yang ada dan telah diatur UU itu mari kita terima namun kalau sebaliknya tentunya keadilan harus ditegakkan dan saya berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka. Harapan ini juga kami sampaikan kepada pihak BC dan pihak Keluarga terutama KKSS," kata Wandi

Menurutnya, saat ini ada banyak pihak yang memang berharap peristiwa yang terjadi bisa menjadi jelas dengan adanya penyelidikan mari sekali lagi percayakan kepada pihak penyelidik. Sebab sejauh ini, baik BC maupun keluarga Almarhum dalam hal ini KKSS mengklaim menjadi korban. Untuk itu semua pihak diminta menahan diri dan pemerintah untuk bisa mengawal kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus penembakan tokoh KKSS ini menjadi kontroversi karena ada dua versi yang berbeda. Menurut pengakuan BC bahwa Almahrum H Permata beserta anggotanya melakukan perlawanan saat di sergap oleh patroli BC maka itu terpaksa ditembak karena menyerang dengan senjata tajam. Namun KKSS membantah dengan menyatakan Almahrum sudah lanjut usia kalau pun melawan kenapa tidak dilumpuh saja bukan mematikan.

 “ Untuk kasus tokoh KKSS yang meninggal di tangan petugas inilah yang harus diselesaikan sesuai hukum. Karena independensinya, kita tunggu saja hasil kerja pihak kepolisian. Semoga cepat selesai, jangan jadi beban perpecahan,” kata Wandi lagi.

Berita Lainnya

Index