Satpol PP Inhil Kembali Tegur Pedagang Kaki Lima (PKL),


Bualkan.com - Dengan di dipimpin Komandan Lapangan Yondesmi, SE dan menurunkan  Anggota satuan Polisi Pamong Praja 36 Orang, Anggota DISHUB 2 Orang bergerak menuju Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan
Berdasarkan laporan dari anggota Intel di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL), Yang berjualan dan plang nama toko di atas badan jalan (trotoar) Di Jalan  Baharuddin Yusuf, Rabu(31/3) sehingga mengganggu lalulintas dan penataan tempat usahanya yanb semeraut. Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran.

Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi mengatakan hasil penertiban petang didapat 32 Pedagang kaki lima yang mendapat teguran dan peringatan seecara tertulis  


 para Pedagang Kaki Lima (PKL)  mereka menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan meraka sesuai  peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi tutup Martha 
Dalam penertiban petang ini satpol PP Inhil mempedomani pada : 

1.UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

2.Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

3.Peraturan Daerah Kab. Indragiri hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat

4. Peraturan Bupati Kab. Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016

5. Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No.  21/SP-Pol.PP/OPS/III/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu

Berita Lainnya

Index