Masih Suasana Lebaran, Satpol PP Inhil Coput Spanduk yang Expired dan tidak Memilik Izin.


Bualkan.Com - Mengingat Perda No.11 dan intruksi Bupati Inhil Nomor:264.18/SATPOL.PP/II/2021tentang tertib pemasangan Reklame.tanpa izin dan yang melanggar instruksi Bupati Inhil,akan ditertibkan,Seperti yang dilakukan Satpol PP Inhil,Rabu(19/21)


Hal demikian dibenarkan Martha Haryadi selaku Kasatpol PP Inhil  yang dibagi 2 regu,Regu PRAJA dan regu WIBAWA, yang menyelusuri kawasan kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu terdapat sebanyak 50 Spanduk/Baleho yang expired dan tidak memilik izin.

"kami akan menindak lanjuti Setiap spanduk yang tidak memiliki izin akan di hubungi Pemilik nya Untuk Proses lebih lanjut, agar pemasangan spanduk yang ada di kota tembilahan dan sekitarnya tertata Rapi,"tutur Kasatpol Martha Haryadi.

Dalam kegiatan ini tergabung dari Satpol PP 36 orang, Kodim 0314 Inhil 2 orang ,Polres Indragiri Hilir 2 orang


"Dari hasil patroli dan penertiban Anggota tersebut terdapat spanduk yang dibawa ke kantor untuk itu Bagi pemilik yang  ingin mengambil kembali Spanduknya dapat kiranya untuk datang ke kantor Satpol PP Inhil,"tutup Kasatpol PP

Berita Lainnya

Index