Barang Haram Kembali Di Musnahkan Kejari Tembilahan

Barang Haram Kembali Di Musnahkan  Kejari Tembilahan

BUALKAN. COM_, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali musnahkan barang bukti (BB) narkotika, dan handphone sekaligus barang hasil rampokan, kegiatan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Tembilahan, Jl. M prof M Yamin, selasa (29/11/20222).

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih menyampaikan, Pemusnahan ini tentunya salah satu upaya pelajaran bagi pengguna maupun pengedar BB bahkan tersangka akan terjerat dengan Hukum yang ditetapkan. 

"Jangan coba-coba melakukan hal buruk apalagi menggunakan barang haram tersebut karena tindak pidana yang berdasarkan Undang-Undang sebagai kekuatan hukuman, " Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih. 

Kendati demikian, barang haram tersebut tentunya sebagai racun dalam masyarakat sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat bisa terganggu. 

" Dengan pemusnahan ini tentunya sebagai usaha pemerintah yang bekerjasama dengan keamanan inhil dan pemerintah untuk menciptakan wilyah yang aman dan bebas narkotika," Sebutnya Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih. 

Untuk diketahui barang yang dimusnahkan, Narkotika jenin shabu-shabu sebanyak 689,11 gram, narkotika jenis ganja kering sebanyak 0,15 gram, narkotka jenis pil Extacy 70 butir sebanyak 22,41 gram, Handphone berbagai Merek 60 Unit, Timbangan 8 Buah, Parang 5 Buah, gunting 10 buah, mancis 8 buah, dan rokok merek H Mind sebanyak 35 karton/kardus.

Berita Lainnya

Index