DP2KBP3A Inhil; Berikan Pelatihan OPD dalam PPRG


Bualkan.Com, -Guna Wujudkan kesetaraan gender Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Anak (DP2KBP3A) berikan pelatihan mengenai alokasi perencanaan dan penggunaan anggaran secara merata bersamaan Bimbingan Teknis (Bimtek) perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) bagi organisasi perangkat daerah OPD se-kabupaten Inhil di Tembilahan, Di Aula Hotel Inhil Pratama Jl H Guru Hasan, Selasa (19/07/2022).

Selaku Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil, R Arliansyah, melalui Kabid  Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Hj. Netty Kurniawati, menyampaikan, Perencanaan Responsif Gender merupakan perencanaan yang dapat menghasilkan pembangunan yang bisa dimanfaatkan untuk semua baik laki-laki maupun perempuan bahkan di berikan arahan kepada seluruh OPD dalam PPRG bahkan dalam Menetapkan Gender Analysis Pathway dan Gender Budged Statement Sebagai Bagian dari Dokumen Perencanaan mengatakan bahwa Mekanisme Penerapan GAP, GBS dan TOR.

" 1. Komimen dari pejabat pengambil keputusan (peraturan tentang pelaksanaan PUG (pusat dan daerah);
2.Kebijakan dengan adanya RPJMN/RPJMD yang responsive gender, Renstra Kemtan/SKPD/OPD, Juklak, Juknis;
3.Kelembagaan (lembaga) dengan adanya Pokja PUG (termasuk Focal Poin PUG); adanya Rencana Tahunan Pokja PUG; adanya laporan tahunan Pokja PUG, forum data;
4.Komponen Sumberdaya Manusia dengan adanya tersedianya SDM yang telah mengikuti pelatihan/capacity Building PUG/PPRG dan tersedianya SDM yang sudah mengikuti TOT fasilitator PUG/PPRG; Komponen Sumberdaya Anggaran dengan adanya alokasi anggaran untuk capacity building PUG/PPRG dan adanya alokasi ARG;
5.Alat Analisis Gender dengan adanya alat analisis gender yang digunakan (GAP, Harvard dll) dan PPRG;
6.Data Gender dengan tersedianya statistic gender/profil gender/data terpilah;
7.Peran serta masyarakat dengan adanya lembaga masyarakat untuk mendukung pelaksanaan PUG," ujar  Kabid  Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Hj. Netty Kurniawati.

Ia menambahkan, mengatakan bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender berdasarkan dasar hokum antara lain :
1).     Mandat untuk melaksanakan PUG oleh semua K/L dan  Pemda  dimulai sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres)  No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
2).     Inpres No.9/2000  Tentang   Pengarusutamaan Gender  Dalam Pembangunan  Nasional menyampaikan Instruksi Presiden kepada : a).  Menteri; b). Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen; c). Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi; d). Panglima Tentara Nasional Indonesia; e). Kepala Kepolisian Republik Indonesia; f). Jaksa Agung Republik Indonesia; g). Gubernur; h). Bupati/Walikota;
3).     Untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,  program dan kegiatan pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing;
4).     Untuk mempercepat pelaksanaan PUG disusun dan ditetapkan Strategi Nasional Percepatan PUG melalui PPRG oleh 4 Kementerian Driver, dalam bentuk SEB diantaranya : a). Menteri PPN/Bappenas No. 270/M.PPN/11/2012; b). Menteri Keuangan No. SE-33/MK.02/2012; c). Menteri Dalam Negeri No. 050/43794/2012; d). Menteri PP-PA No. SE 46/MPP-PA/11/2012.

"Strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahan perempuan dan laki-laki dalam seluruh pembangunan di berbagai bidang kehidupan, mulai tahap perencanaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan. ( Inpres No. 9 Tahun 2000)," Tuturnya.


Berita Lainnya

Index