DP2KBP3A Inhil Telah membentuk UPTD PPA.


tombol berbagi twitter

Bualkan.Com,- Peraturan Menteri PPPA No 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Surat Kementerian Dalam Negeri nomor 061/1830/OTDA, tanggal 22 Maret 2019 tentang rekomendasi pembentukan UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Penduduk Pengendalian dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pemerintah kabupaten Inhil melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) telah membentuk UPTD PPA.

UPTD PPA memiliki untuk melaksanakan kegiatan teknis di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan yang mengalami kekerasan yang mengakibatkan timbulnya kekerasan fisik, psikologis, psikologis, dan fisik. dan sosial," kata Kepala DP2KBP3A Inhil, melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni, SKM, MM.

UPTD PPA Kabupaten Inhil berkedudukan di bawah DP2KBP3A dan bertanggung jawab kepada Kepala DP2KBP3A Inhil.

Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan : 
a. pengaduan masyarakat; 
b. penjangkauan korban; 
c. pengelolaan kasus; 
d. penampungan sementara; 
e. mediasi; dan 
f. pendampingan korban. 

pembentukan UPTD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.


Diharapkan setiap kasus kekerasan dan anak di Kecamatan, diharapkan peran aktif dari Pengurus PATBM dan keterlibatan Pengurus Forum Anak yang telah dibentuk oleh Camat, Lurah dan Kades se Inhil sebagai pendamping dan memberikan yang disampaikan berjenjang dari Kelurahan dan Desa ke Kecamatan dan disampaikan ke UPTD PPA serta Dinas P2KBP3A Inhil," harapnya.

UPTD PPA merupakan usaha Pemerintah dalam memberikan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan berbasis Gender, setiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota memuji untuk memiliki unit ini.


"UPTD PPA DP2KBP3A dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,” imbuhnya.

Berita Lainnya

Index