DP2KBP3A Inhil Kunjungi Tembilahan Hilir Dalam Sosialisasi Hukum

Bualkan.com,- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melaksanakan sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Tembilahan, bertempat di Aula Kantor Camat Tembilahan, Rabu (27/72022),


Berdasarkan Dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13),

Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.



Selaku Kepala DP2KBP3A Inhil melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, menyebutkan tujuan terlaksananya sosialisasi tersebut untuk memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan.


"Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga. Jadi melalui peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Masyarakat nantinya bisa memaparkan dan menjelaskan kepada lapisan masyarakat di Kecamatan Kempas , mengenai hukum keluarga," ujar Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM,


Sosialisasi Kadarkum merupakan bentuk penyuluhan hukum yang persuasif, edukatif dan komunikatif agar masyarakat dapat terlibat secara aktif.


"Dengan adanya Keluarga Sadar Hukum sehingga perilaku kehidupan bersosialisasi sesuai dengan norma dan aturan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," Tuturnya Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM,

Berita Lainnya

Index